Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Cara Sambo Lakukan Obstruction of Justice, Seret Puluhan Perwira 'Tak Berdosa'

Irjen Ferdy Sambo sekarang sudah ditahan atas pembunuhan berencana dan pelaku Obstruction of Justice. hingga menjadi otak pembunuhan Brigadir J

Kolase Tribun Manado
Akhirnya Terungkap Cara Sambo Lakukan Obstruction of Justice, Seret Puluhan Perwira 'Tak Berdosa' 

Para saksi ini dibagi menjadi 5 klaster.

Pertama, saksi dari warga Kompleks Polri, Duren Tiga, yang sudah diperiksa adalah SN, M dan AZ.

Klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV.

Empat orang yang diperiksa adalah AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.

Klaster ketiga yang memindahkan transmisi dan merusak, yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

"Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan, dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, Brigjen HK dan AKBP AN," ucap Asep.

Sementara klaster terakhir ada 4 orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Barang bukti yang sudah disita penyidik Siber sampai saat ini ada 4 buah: hard disc eksternal merek WD, tablet Microsoft surface, DVR CCTV di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol BW.

Pasal yang dipersangkakan keenam orang ini, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," terang Asep.

Diketahui, enam orang yang dimaksud melakukan obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Lalu Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Sisa dua lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sosok jenderal yang bikin Bharada E buka mulut

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved