Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Gaji PPSU DKI Jakarta, Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Juga

Mereka yang berprofesi sebagai pasukan oranye juga masuk ke dalam golongan pekerja harian lepas (PHL).

Editor: Alpen Martinus
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Sosok Petugas PPSU Pondok Labu, Bambang Irawan (28) pada Selasa (27/8/2019). 

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran

- Memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;

- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal;

- Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.

3. Penanganan prasarana dan sarana taman

- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;

- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;

- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;

- Pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan;

- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan

- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;

- Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan;

- Pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved