Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Gaji PPSU DKI Jakarta, Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Juga

Mereka yang berprofesi sebagai pasukan oranye juga masuk ke dalam golongan pekerja harian lepas (PHL).

Editor: Alpen Martinus
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Sosok Petugas PPSU Pondok Labu, Bambang Irawan (28) pada Selasa (27/8/2019). 

Selain gaji bulanan, petugas oranye juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sama dengan UMP DKI Jakarta, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi pasukan oranye yang berurusan dengan operator alat berat, juga mendapatkan tambahan yang besarannya disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Seperti petugas kebersihan oranye di tempat pembuangan akhir (TPA) akan mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan.

Demikian tadi jumlah gaji yang didapat oleh petugas kebersihan pasukan oranye

Tugas-tugas PPSU

Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya:

- Perbaikan sarana jalan

- Perbaikan sarana taman

- Pebaikan saluran air

Tugas-tugas PPSU Tingkat Kelurahan

Menurut Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015, berikut tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:

1. Penanganan prasarana dan sarana jalan

- Memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan;

- Memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan; dan

- Memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved