Pantas Putri Chandrawathi Dijerat Pasal 340 KUHP, Ternyata Ini Perannya Dalam Pembunuhan Brigadir J
Peran istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi itu terlihat dalam aktivitasnya yang terekam CCTV pada hari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Putri Candrawathi menjadi tersangka ke lima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
namun sayangnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi mendadak sakit.
Untuk sementara, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan tiga pasal berlapis.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Lihat Kejanggalan dari Drama Tangisan Putri Candrawathi di Mako Brimob
Simak video terkait :
Berikut peran serta Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Banyak yang penasaran akan peran serta Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Penasaran dengan peran serta Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J sampai dijadikan tersangka? berikut ulasannya.
Seperti diketahui, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Suasana Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Sosok Patra M Zen, Pengacara yang Mengaku Kena Prank di Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi.