Polisi Tembak Polisi
Kak Seto Prihatin 4 Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Terutama yang Masih 1,5 Tahun
Keberadaan empat orang anak dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak harus diabaikan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan empat orang anak dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak harus diabaikan dengan adanya kasus yang melibatkan kedua orangtuanya.
Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Pasangan suami istri ini memiliki empat orang anak yang masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun (balita).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto, turut menyoroti nasib empat anak-anak Ferdy Sambo.
Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, khususnya yang masih anak di bawah umur.
"Jadi dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri. Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," kata Kak Seto menambahkan.
Menurutnya, semua pihak berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk anak anggota Polri sedang bermasalah seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya. Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.
Suami dan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan
Seperti diketahui, Putri Candrawathi susul suaminya Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bedanya, sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.
Namun Putri Candrawathi masih di rumahnya dan belum ditahan dengan alasan sakit.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), enyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.
Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Diminta Lindungi 4 Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Terutama yang Masih di Bawah Umur, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/20/polri-diminta-lindungi-4-anak-ferdy-sambo-putri-candrawathi-terutama-yang-masih-di-bawah-umur?page=all.