Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

IPW Sebut Nasib Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Perlu Dipikirkan, Kamaruddin Siap Adopsi Balita

Kamaruddin Simanjuntak berkoar untuk mengadopsi anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Handout
IPW Sebut Nasib Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Perlu Dipikirkan, Kamaruddin Siap Adopsi Balita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J terus bergulir.

Setelah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, kemarin tim khusus (timsus) telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus Brigadir J ini, ialah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi harus menerima nasibnya karena terjerat kasus dengan hukuman berat.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ayah Brigadir J Minta Motif Pembunuhan Anaknya Dibuka Jangan Ditutup-tutupi!

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjeret kasus dengan hukuman berat. Terungkap kini kondisi anak mereka.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjeret kasus dengan hukuman berat. Terungkap kini kondisi anak mereka. (Twitter via TRIBUN MEDAN)

Terungkap kini pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak berkoar untuk mengadopsi anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jika keduanya masuk penjara.

Sikap ksatria itu diungkapkan Kamaruddin untuk menjawab keresahan yang dialami keluarga jenderal tersebut.

Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Ketika keduanya terjerat kasus hukum berat, keberadaan si balita ini yang membuat mereka galau.

Terutama Putri Candrawathi yang terus meratapi nasibnya, karena bakal sulit mengurus si balita hingga dewasa.

Naluri seorang ibu pun bergejolak, dia tak tahu mesti berbuat apa ke depannya untuk kebahagiaan si balita.

Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya tak main-main karena keduanya terancam hukuman mati.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi jika nantinya keduanya menjalani proses hukum?

Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, Kamaruddin pun tampil sebagai pahlawan.

Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved