Brigadir J Tewas
Dari 'Korban Pelecehan' yang Diskenariokan Kini Jadi Tersangka, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo?
Kasus tewasnya Brigadir J, kini Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui awal kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dilaporkan jadi korban pelecehan.
Kini Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir J.
Terkait hal tersebut dimana keberadaannya sekarang, dan alasan belum ditahan.
Baca juga: Nasib Ganjar Pranowo di Pilres 2024, Puan Dinilai yang Punya Peluang Besar Jadi Capres dari PDIP
Baca juga: Baru Terungkap Putri Sambo Tak Ditahan Meski Tersangka, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru
Foto : Putri Candrawathi Jadi Tersangka padahal awalnya disebut korban pelecehan. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jadi tersangka. Padahal di awal kasus tewasnya Brigadir J, ia sempat mengaku jadi korban dan membuat laporan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Seperti diberitakan, Polri, Jumat (19/8/2022) menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.
Dari "Korban" jadi tersangka
Kini status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis.
Pada awal-awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap ke publik, muncul narasi awal yang menyebutkan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yoshua.
Putri lalu melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Polri ketika itu menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.
Tak hanya melapor ke Polisi, Putri Candrawathi pun memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, LPSK kini justru heran terhadap sikap Putri karena dianggap kurang kooperatif saat dilakukan asesmen
Polemik berlajut dengan pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan narasi baru bahwa Putri dilecehkan oleh sang mendiang di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo dikatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian ia pun memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum.
Namun pada perjalanannya, berbagai "skenario" ini dinilai banyak pihak banyak terdapat kejanggalan.
Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan.
Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Pada hari Jumat (19/8/2022), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati
Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.
Foto : Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Bukti Hasil Pemeriksaan. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Tetapkan ibu Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Dok. Handout/Kolase Tribun Manado)
Lantas dimana keberadaan Putri Candrawathi saat ini ?
Bagaimana kondisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka ?
Akankah Putri Candrawathi menyusul sang suami, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob ?
Belum Ditahan karena Alasan Sakit
Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.
Putri Candrawathi saat Ini Ada di Kediamannya
Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi Maryoto.
Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.
Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.
Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kian Menurun
Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.
Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) hari ini.
Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com