Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran Fatal Putri Sambo saat Pembunuhan Brigadir J, Pertanyaan Publik Terjawab
Terungkap peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bukti yang ditunggu-tunggu publik didapat.
Editor:
Frandi Piring
Tribun Jakarta
Peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain.
Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.
Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui
atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com