Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran Fatal Putri Sambo saat Pembunuhan Brigadir J, Pertanyaan Publik Terjawab

Terungkap peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bukti yang ditunggu-tunggu publik didapat.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jakarta
Peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia juga disebut-sebut ikut merencanakan pembunuhan tersebut.

Diketahui, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

"Saudari PC (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dan para tersangka lain.

Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsiden Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Setelah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri kemudian mengungkap peran Putri Candrawathi.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"( Putri Candrawathi ) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran persnya.

Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik,

yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved