Brigadir J Tewas
Pembuat dan Penyebar Hoak soal Kasus Brigadir J Bakal Dipolisikan, Ada Putri Sambo dan Benny Mamoto
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin akan Polisikan Pembuat dan Penyebar Hoaks Kematian Yosua, ada juga Putri Candrawathi dan Benny Mamoto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya soal kasus Brigadir J masih menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut kuasa hukum keluarga Brigadir J pun akan polisikan para pembuat dan penyebar hoak dalam kasus Brigadir J.
Bahkan ada nama Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto terancam dipolisikan Kamaruddin.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya Kena Prank Juga Dibohongi karena Ternyata Tak ada Pelecehan
Baca juga: Presiden Jokowi Marah soal Kasus Ferdy Sambo yang Lama Diselesaikan, Ini Kata Mahfud MD
Baca juga: Nasib Polri Akibat Kasus Ferdy Sambo, Muncul Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Ini Kata Mahfud MD
Foto : Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akan memperkarakan orang-orang yang diduga terlibat skenario bohong pembunuhan Brighadir J.
Mulai dari pembuat skenario hingga penyebar informasi bohong.
Sejumlah nama pun disebut Kamaruddin diantaranya anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
Pernyataan ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui d Jambi, Kamis (18/8/2022) siang.
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.
Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.
Yang mana diduga uang Brigadir Yosua dicuri.
Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya dibunuh usai membocorkan informasi tentang 'Si Cantik' kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya, kata Kamaruddin, Putri menanyakan keberadaan suaminya yang jarang pulang ke rumah.
Foto : Kamaruddin kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado/ Youtube Refly Harun)
"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa Si Bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh Si Ibu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menuturkan, Ferdy Sambo lantas menuduh Brigadir Yosua membocorkan soal Si Cantik kepada istrinya. Namun, ia enggan membeberkan identitas Si Cantik di balik kasus tersebut.
"Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan Si Cantik dan lainnya itu," beber Kamaruddin.
Sayangnya, Kamaruddin enggan membeberkan identitas 'si Cantik' di balik kasus ini.
Ia hanya mengatakan bahwa almarhum Brigadir J sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang melukai martabat keluarga Sambo.
Menurut Kamaruddin, istri Sambo, Putri Candrawathi juga baik-baik saja dengan Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com