Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mahfud MD Terkait Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka: Terserah Polisi Saja Lah

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mahfud MD pun angkat bicara.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado / HO
Putri Candrawathi. Berikut komentar Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait penetapan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia bersama suami terlibat dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Terkait penetapan Putri sebagai tersangka, Menko Polhukam, Mahfud MD, turut memberikan komentar.

Namun komentarnya hanya singkat.

Menurut Mahfud, keputusan penetapan tersangka pada Putri ini semuanya terserah polisi saja.

Kemudian Mahfud pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

"Ya terserah polisi saja lah," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Diketahui Putri Chandrawathi dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Pasal 340 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Nama-nama Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lengkap dengan Perannya

Baca juga: Akhirnya Terungkap 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.

Yakni bukti elektronik berupa CCTV di Saguling dan di dekat TKP penembakan di Duren Tiga, serta bukti lain berupa keterangan saksi.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," terang Andi.

Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Komjen Agung Budi Maryoto.
Putri Candrawathi dan Komjen Agung Budi Maryoto. (Kolase Tribun Manado / HO/Youtube Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved