Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Brigadir J, Apa Hasilnya?

Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi soal kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan Timsus Polri, Jumat (19/8/2022). Apa hasilnya?

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Brigadir J. Hasilnya diumumkan Timsus Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Putri Sambo telah diperiksa oleh pihak polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

Khususnya soal hasil pemeriksaan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Nyonya Putri Sambo.

Pemeriksaan terhadap Putri Sambo tanpa diketahui banyak orang, Putri Candrawathi ternyata telah diperiksa pekan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya. Habis shalat Jumat nanti diinfokan updatenya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung.

Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," jelasnya.

"Kemudian besok (hari ini) juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam," kata Dedi.

Terkuak ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pertama kali mendengar laporan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Hari ini, Jumat (19/8/2022), tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Sebagaimana diketahui, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjumlah 63 orang.

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved