Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Minta 5 Surat Kuasa, Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Benny Mamoto hingga Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Putri Candrawathi dan Kapolres Jakarta Selatan.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi guna mendapat surat kuasa dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menempuh jalur hukum terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .

Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan Putri Candrawathi dan Kapolres Jakarta Selatan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi, Empat Orang Tewas, Truk Boks Tabrak Lima Kendaraan Lain

Baca juga: Isu Konsorsium 303, Nama Tom Liwafa Ramai Disebar, Ini Klarifikasi Crazy Rich Surabaya

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, nama-nama tersebut terlibat dalam menyebarkan informasi bohong.

"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Diketahui, Kamaruddin datang ke Jambi bersama Irma Hutabarat, mereka mendarat di di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis (18/8/2022) pukul 13:00 WIB.

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E menjadi saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi. (Dok. Handout)

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.

Menanti Suara Putri Candrawati

Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sangat penting bagi penyidik untuk meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan, Putri Candrawati ada di lokasi kejadian (TKP) saat peristiwa pembunuhan berencana pada Brigadir J itu terjadi.

"Penting sekali (keterangan Putri). Kalau TKP hanya di rumah dinas, dia berada di situ saat peristiwa pembunuhan itu," ungkapnya.

Bahkan walau pemicu terjadinya pembunuhan pada Brigadir Yosua sesuai keterangan Ferdy Sambo bergeser ke Magelang, ucapnya, Putri juga ada di sana.

"Apalagi peristiwa itu katanya berkaitan dengan dirinya. Yang katanya dilecehkan itu. Tapi kita nggak tahu dilecehkannya bagaimana. Katanya merusak harkat dan martabat," tutur Susno Duadji, dikutip dari Channel Kompas TV, tayang pada Rabu (17/8/2022).

Susno menjelaskan, menggali keterangan dari Putri bukan soal mendapatkan motif. "Tapi karena dia ada di situ," jelasnya.

Menurutnya, Putri Candrawati bisa saksi kunci utama dalam kasus ini. Bahkan bisa lebih, yakni menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan turut serta, ikut membantu, atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," ungkap Susno Duadji.

Hingga 40 hari sejak pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat terjadi, penyidik belum juga berhasil mendapatkan keterangan dari Putri.

Menurut Susno, bila istri Ferdy Sambo itu mau diperiksa, sebenarnya akan menguntungkannya.

Kalau tak mau diperiksa, dan berdasarkan alat bukti memadai untuk jadi tersangka, maka istri Ferdy Sambo bisa tetap sebagai tersangka.

"Ini kan alat bukti bukan hanya pengakuan ibu saja. keterangan dia pada posisi yang paling bawah (kalau jadi tersangka), sebab tersangka bisa nggak bicara. Sebaiknya sesegera mungkin bicara," tuturnya.

Selama ini, Putri Candrawati tidak diperiksa karena yang bersangkutan disebut-sebut masih dalam posisi trauma.

Terkait hal itu, Susno bilang polisi memiliki strategi sendiri untuk memeriksa seseorang.

"Mungkin penyidik kumpulkan alat bukti yang lain dulu, sehingga saat memeriksa ibu putri tidak lagi mengalami kesulitan," jelasnya.

Dia menyebut Polri punya dinas psikologi, yang di dalamnya ada psikiater dan psikolog serta dokter.

Susno yakin tim khusus yang dibentuk Kapolri ini akan mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua ini secara terang-benderang.

"Kita sangat percaya pada Timsus yang dibentuk kapolri dalam menangani ini," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, senada dengan Susno Duadji, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menyebut keterangan Putri perlu untuk digali.

"Ada katanya tembak-menembak, ada pelecehan seksual, ada kasus di Magelang. Artinya penting keterangannya, Putri ada di lokasi. Apalagi dia melaporkan kekerasan seksual," ujar Asep.

Dia juga menjelaskan seorang saksi wajib untuk hadir bila diminta penyidik untuk diperiksa.

Apalagi pada kasus ini, Ferdy Sambo menyebut soal harkat dan martabat keluarga dilecehkan.

"Kan ada dia dan istrinya (Ferdy Sambo). Maka ini harus diungkit, harus diungkap, ini ada apa sebenarnya," jelasnya.

Istri Ferdy Sambo itu diduga mengetahui banyak hal tentang kematian Brigadir J.

Telah tayang di TribunJambi.com dan di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved