Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Minta 5 Surat Kuasa, Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Benny Mamoto hingga Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Putri Candrawathi dan Kapolres Jakarta Selatan.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi guna mendapat surat kuasa dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menempuh jalur hukum terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .

Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan Putri Candrawathi dan Kapolres Jakarta Selatan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi, Empat Orang Tewas, Truk Boks Tabrak Lima Kendaraan Lain

Baca juga: Isu Konsorsium 303, Nama Tom Liwafa Ramai Disebar, Ini Klarifikasi Crazy Rich Surabaya

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, nama-nama tersebut terlibat dalam menyebarkan informasi bohong.

"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Diketahui, Kamaruddin datang ke Jambi bersama Irma Hutabarat, mereka mendarat di di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis (18/8/2022) pukul 13:00 WIB.

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E menjadi saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi. (Dok. Handout)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved