Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Mahfud Minta Benny Mamoto Bicara dengan Kapolri, 63 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J tak bisa dipandang sebagai perkara sederhana seperti diucapkan beberapa orang yang mempunyai pengalaman

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews
Akhirnya Terungkap Ucapan Kapolri Saat Ditemui Ferdy Sambo Usai Insiden, Rasakan Hal Janggal 

Tersangka akan Terus Bertambah

Terpisah, Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebab hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Ya serius dong," ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik. 

Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah. 

"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," ujarnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah. 

"(Tersangka) harus bertambah," tandasnya.

Jumlah Tersangka Saat Ini

Sebelummya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved