Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD : Kelompok Sambo seperti Kerajaan di Polri, Ungkap 3 Kelompok Penghalang Kasus Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.
Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."
"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.

Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.
"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Terungkap Cara Mahfud MD Tekan Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Ada Peran Benny Mamoto
Baca juga: Profil Cewek Manado Thereschova Mokosuli, Pembawa Baki Pada HUT RI di Kota Manado Sulawesi Utara.
Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.
Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.
"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."
"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.
Kemudian, kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja.
Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi sanksi disiplin.