Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Inginkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Jumat Timsus Respons Kamaruddin

Bagaimana nasib istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Aswin_Lumintang
Youtube TVOne News
Kamaruddin Simanjuntak ungkap chat WA Brigadir J dan Putri Candrawathi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bagaimana nasib istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diputuskan dan diumumkan kepolisian.

Kabarnya Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status dari Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (19/8/2022)

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Kamaruddin Simanjuntak
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Kamaruddin Simanjuntak (Tribunnews.com)

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," katanya saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022).

Setelah status Putri diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, Dedi tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan desakan itu lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.

 
"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi atas kasus ini.

Baca juga: Nasib Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pasca Setahun, Rumah TKP Diserahkan ke Keluarga

Sebelumnya, saat dihubungi pada Rabu (17/8/2022), Kamaruddin menyebut dirinya akan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J pada hari ini dalam rangka meminta surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved