Minahasa
Bupati Minahasa Royke Roring Akan Pecat Oknum PNS Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana Asusila
Bupati Minahasa Akan Pecat Oknum PNS yang Terbukti Lakukan Asusila, Royke Octavian Roring: Jika Terbukti, Kita Pecat!
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Pernyataan tegas disampaikan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring.
Terkait adanya oknum PNS di Lingkungan Pemkab Minahasa diduga melakukan Tindak Pidana Asusila.
Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengatakan hal ini menjadi keprihatinan kita semua.
"Tentu saya berharap ini diproses secara hukum kalau memang terbukti adanya tindakan asusila tersebut," kata Bupati Royke Roring saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Selasa (16/8/2022).
Lanjut Bupati, apabila terbukti bersalah, dirinya menegaskan akan melakukan tindakan pemecatan terhadap PNS tersebut, sebagaimana keputusan hukum yang ada.
"Kita akan lihat, apakah akan ada pemecatan, dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan PNS," tegas Bupati.
Bupati juga menekankan, kepada seluruh PNS yang ada di Kabupaten Minahasa untuk mematuhi perundang-undangan terkait etika seorang Aparatur Sipil Negara.
"Itu sudah ada undang-undang yang mengatur, bagaimana etika dari seorang PNS
"Untuk itu, saya mengimbau, mari kita mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," pungkas Bupati Minahasa.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Minahasa Drs Moudy Pangerapan MAP menambahkan akan menindaklanjuti kasus tindakan asusila oknum PNS tersebut.
"Kita tunggu saja proses hukumnya, apakah akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, atau jika terbukti dilakukan secara berencana, kita pecat secara tidak hormat," kunci Pangerapan.
Inisial JS
Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh Oknum PNS inisial JS (56) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu Kantor Dinas Pemkab Minahasa tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Pelaku JS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Perempuan inisial EP (26) yang merupakan Guru Honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Langowan Minahasa.
Mirisnya, menurut penuturan korban EP, ia dibujuk oleh pelaku JS melakukan perbuatan asusila tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan, korban sempat dipaksa dan mendapat ancaman untuk melakukannya berulang kali, hingga membuat korban hamil dan pelaku memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya di salah satu Klinik yang berada di Kota Manado. (Mjr)