Kabar Artis
Nasib Riri Khasmita, ART Ibu Nirina Zubir Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Divonis 13 Tahun Penjara
Riri Khasmita, mantan ART dari ibu Nirina Zubir terseret kasus mafia tanah, kini divonis 13 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Riri Khasmita, sosok ART yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir sebanyak Rp 17 miliar?
Kini nasib Riri Khasmita mantan ART ibu Nirina Zubir terungkap setelah sidang putusan kasus mafia tanah yang menyeretnya masuk babak putusan.
Sebelumnya, eks ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita tersebut sempat meminta untuk dibebaskan saat membacakan pledoi di depan majelis hakim.
Lantas bagaimana nasib mantan ART Nirina Zubir tersebut?
Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).
Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Nirina Zubir juga tidak terlihat dalam sidang putusan ini. Hanya ada suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sempat Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, sebelumnya meminta agar diputuskan bebas tak bersalah.
Permintaan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdul Aziz, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Abdul Aziz mengatakan, Riri dan Edrianto masih punya tanggung terhadap anak mereka yang baru berusia 3 tahun.
"Menurut kami, terdakwa tidak pernah berpikiran atau ada "e-ticket' buruk untuk memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang sebagaimana yang ada di tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Abdul Aziz, Selasa (9/8/2022).
Dengan demikian, sang kuasa hukum memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukan hanya secara hukum, tetapi juga sesuai pembelaan pribadi.
Abdul Aziz berujar, berdasarkan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, sudah sepatutnya jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman secara objektif, yakni menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Sehingga sudah seyogyanya jika Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi akan tetap memberikan hukuman, Abdul Aziz berharap hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
Menurut dia, tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terlalu berat.
Poin yang menurut Abdul Aziz bisa meringankan adalah Riri dan Edrianto belum pernah tersangkut kasus hukum, selama sidang kooperatif dan sopan. Juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa, Ina dan Farida juga meminta agar dihukum bebas dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing saat sidang bersamaan dengan Riri Khasmita dan Edrianto.
Sedangkan Erwin minta diringankan hukumannya dari tuntutan tiga tahun.
Nirina Zubir Minta agar Tersangka Mafia Tanah Keluarganya Dimiskinkan
Nirina Zubir meminta Polda Metro Jaya menghukum para tersangka kasus mafia tanah keluarganya hingga dimiskinkan.
Hal itu disampaikan Nirina saat menyampaikan keluhan terhadap penanganan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (18/7/2022).
"Dimiskinlah Pak dia, karena dia sudah ambil hak-hak yang bukan miliknya," ujar Nirina Zubir saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Nirina, bisnis makanan milik tersangka mafia tanah keluarganya yang disebut penyidik telah disita, hingga kini masih beroperasi.
"Mengenai bisnis frozen food-nya saya masih mendapatkan laporan dari "netektif", masih nambah cabang Pak dan berubah nama dan hanya dengan akunnya ke adeknya," ungkap Nirina.
Bahkan, lanjut Nirina, tersangka masih memiliki sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang dari hasil kejahatan pertanahan.
"Rumah di Padang masih ada, bisnis yang lain masih ada. Jadi mohon itu diperhatikan kembali, ditelusuri lagi dan saya inginnya hukuman yang setimpal," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah menyita aset bisnis makanan milik tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis peran Nirina Zubir.
Bisnis tersebut diduga dibangun pelaku Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, dari uang hasil jual beli tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu bisnis frozen food," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7/2022).
Selain menyita aset tersebut, kata Petrus, penyidik juga membekukan rekening bank milik para tersangka.
Di rekening tersebut ditemukan aliran dana dari uang hasil kasus mafia tanah itu.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana hasil kejahatan," kata Petrus.
"Baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menetapkan dan menahan lima tersangka.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.
Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Penulis: Mohammad Alivio Mubarak Junior/Willem Jonata