Brigadir J Tewas
Kamaruddin Ungkap Kejahatan yang Terjadi Setelah Brigadir J Tewas, Diduga Transaksi Uang Rp 200 Juta
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kejahatan Lain yang Terjadi Setelah Brigadir J Tewas, Diduga Ada Transaksi Uang Rp 200 Juta.
8. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Manado, Sulut, usia 56 tahun.
9. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Solok, Sumatera Barat, usia 57 tahun.
10. Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Semarang, Jateng, usia 56 tahun.
Merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, semua polisi apapun pangkatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.
Berikut ini empat Komjen yang akan pensiun pada tahun 2023:
1. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, lahir pada 28 Juni 1965, perkiraan pensiun Juni 2023;
2. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, lahir 19 Februari 1965, perkiraan pensiun Februari 2023;
3. Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, lahir 24 Maret 1965, perkiraan pensiun Maret 2023;
4. Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, lahir 14 Oktober 1965, perkiraan pensiun Oktober 2023.
Sebagai informasi, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto ditunjuk menjadi Ketua Tim Khusus bentukan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, dilansir Tribunnews.com.
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Di tengah bergulirnya kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo harus menghadapi kasus lainnya. Ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak tanggung-tanggung, Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus. KPK sudah angkat bicara soal laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima. "Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan. Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud. "Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.
Dilaporkan atas 3 Dugaan Suap
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022). TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu. "Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm." "Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar. "Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.
Kemudian yang ketiga, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. "Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang. "Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online. Diketahui, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat. Amplop itu diduga diberikan seusai staf LPSK bertemu Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli. Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) (Tribunnews/JEPRIMA)
Telah tayang di Tribunnews.com