Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Disebut Kuras Uang Brigadir J 200 Juta dari ATM Bank, Kamaruddin: Orang Mati Kirim Duit

Kamaruddin Simanjuntak sebut Irjen Ferdy Sambo menguras Brigadir J senilai Rp 200 Juta dari rekening Bank via ATM.

Editor: Frandi Piring
Grafis Tribun Manado/ Handout
Irjen Ferdy Sambo disebut kuras uang Brigadir J senilai Rp 200 juta dari rekening bank lewat transaksi ATM. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebut 'bayangkan orang mati kirim duit'. 

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga orang tersebut yakni Bharada E, penembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias Brigadir RR membantu dan menyaksikan pembunuhan korban,

dan Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang berperan sama dengan tersangka RR.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,

pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(*)

Artikel ini tayang di Kompas TV

Tautan:

https://www.kompas.tv/article/319599/ferdy-sambo-diduga-kuras-atm-milik-brigadir-j-rp200-juta

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved