Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ferdy Sambo Curi Uang Brigadir J yang di ATM, Pengacara: Ajaib, Orang Mati Kirim Duit

Baru terungkap, disebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo menguras Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp 200 Juta.

Editor: Indry Panigoro
HO
Ferdy Sambo Curi Uang Brigadir J Rp 200 juta dari ATM. Baru Terungkap Ferdy Sambo Curi Uang Brigadir J yang Ada di ATM, Pengacara: Orang Mati Kirim Duit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waduh Baru terungkap lagi fakta baru kasus tewasnya Brigadir J.

Brigadir J yang telah meninggal karena ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo ternyata 'melakukan' transaksi.

Ya Baru terungkap fakta baru lagi.

Melakukan transaksi yang dimaksud karena uang yang ada di ATM Brigadir J dikuras oleh salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J.

Ya kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga tersangka Ferdy Sambo sempat menguras ATM milik kliennya.

Disebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo menguras Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp 200 Juta.

Kamaruddin membeberkan, ada transaksi dari empat rekening ATM milik kliennya yang dikirimkan ke rekening salah satu tersangka.

Ferdy Sambo Curi Uang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a> Rp 200 juta dari ATM

(Ferdy Sambo Curi Uang Brigadir J Rp 200 juta dari ATM (HO)

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo

dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

"HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin,

melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?"

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," bebernya.

"Nah, terbayang nggak kejahatannya? 

Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka.

Dugaan rekening Brigadir j dikuras <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a>, Begini Kata Kuasa Hukum

(Dugaan rekening Brigadir j dikuras Ferdy Sambo, Begini Kata Kuasa Hukum (Kolase Tribun Manado/ Youtube Refly Harun)

Ajaib toh? Nah, itulah Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Ferdy Sambo yang menguras rekening ATM milik Brigadir Sambo senilai Rp 200 Juta.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya. 

Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan.

Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 Juta," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga orang tersebut yakni Bharada E, penembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias Brigadir RR membantu dan menyaksikan pembunuhan korban,

dan Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang berperan sama dengan tersangka RR.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a>, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a>, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

(Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,

pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(*)

Artikel ini tayang di Kompas TV

Tautan:

https://www.kompas.tv/article/319599/ferdy-sambo-diduga-kuras-atm-milik-brigadir-j-rp200-juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved