Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Peran AKBP Ferry Siagian dalam Kasus Ferdy Sambo, Kariernya Kini Terancam
Kasus tewasnya Brigadir Yosua menyeret nama petinggi-petinggi Polri. Salah satunya AKBP Ferry Siagian. Ia berperan untuk...
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap peran AKBP Ferry Siagian dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, LPSK yang memiliki kewenangan untuk melindungi korban dan saksi diketahui didesak untuk memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini berdasarkan pengakuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Irjen Fadil Imran Dikabarkan Terseret Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Polri
Ia membeberkan kronologi awal mula adanya desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli lalu. "Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden (KSP), dan ada dari LSM, serta psikolog.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.
Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi.
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Hanya saja saat itu LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa. Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo menyatakan, adanya ancaman yang dialami oleh istrinya.
Baca juga: Kamaruddin Blakblakan, Brigadir J Dibunuh karena Bongkar Aib Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi
Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bari-terungkap-peran-akbp-ferry-siagian-dalam-kasus-ferdy-sambo-kariernya-kini-terancam.jpg)