Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok yang Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi Kini Terima Sanksi, Sudah Masuk Daftar

Sosok yang mendesak LPSK untuk melindungi Putri Candrawathi dikabarkan telah mendapat sanksi.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Jakarta/Istimewa
Sosok yang mendesak LPSK untuk melindungi Putri Candrawathi dikabarkan telah mendapat sanksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Dikabarkan ada sosok yang mendesak LPSK untuk melindungi Putri Candrawathi.

Sosok yang mendesak LPSK tersebut dikabarkan telah mendapat sanksi.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kasat Resnarkoba Ditangkap Bareskrim Polri

Baca juga: Kecelakaan Minggu Malam, Dua Orang Korban, Sepeda Motor Bertabrakan dengan Mobil Pikap

Sanksi yang diberikan kepada sosok tersbeut yaitu berkait dengan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan sosok tersebut mendorong pihaknya melindungi Putri Candrawathi pada awal kasus tersebut mencuat.


Foto: Putri Candrawathi.

Dimana saat itu, LPSK masih mendalami permohonan Putri Candrawathi sebagai korban kasus pelecehan.

Kala itu Bareskrim Polri belum menyatakan bahwa laporan kasus pelecehan yang dibuat Putri ke Polres Jakarta Selatan tidak terbukti sehingga penyelidikan dihentikan.

"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin, Senin (15/8/2022).

Meski tidak membeberkan identitas pihak yang mendesak LPSK, tapi Edwin menyebut bahwa sosok tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan sanksi internal di tubuh Polri.

Sementara untuk ancaman langsung yang membahayakan keselamatan jiwa, LPSK menyatakan sejak awal Putri dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.

"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.

LPSK kini sudah menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan Putri lantaran Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.

Namun Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan pihaknya mendapati dari hasil asesmen psikologis pihaknya mendapati kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

Yakni potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi post traumatic stress disorder (PTSD) disertai kecemasan dan depresi pada diri Putri.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved