Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Polsek Malalayang Diduga Tak Menahan Pelaku Penikaman, Korban Mengadu ke Propam Polda Sulawesi Utara

Seorang warga Manado mengeluhkan penanganan di Kepolisian Sektor atau Polsek Malalayang. Menyebut pelaku penikaman telah dilepas.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rhendi Umar
Korban penikaman mengadu di Propam Polda Sulut, Tak Terima Pelaku Tidak Ditahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Manado mengeluhkan penanganan di Kepolisian Sektor atau Polsek Malalayang. 

Warga tersebut adalah korban penikaman, namanya Billy Walangitan

Dia mengeluhkan soal penanganan kasus penikaman yang menimpa dirinya. 

Billy Walangitan menyebut bahwa Polsek Malalayang (diduga) tidak menahan semua pelaku penikaman

Pelaku yang terlibat penikaman ada 2 orang, namun yang ditahan hanya 1 orang. 

"Pelaku itu ada dua orang, yang saya tau sudah dimasukkan ke penjara, tapi saya lihat sudah dilepas padahal dia itu otaknya (penikaman)" ujar Billy Walangitan Senin (15/8/2022).

Baca juga: Korban Penikaman Mengadu di Propam, Ini Tanggapan Polda Sulawesi Utara

Baca juga: Ini Jawaban Kapolsek Malalayang Manado Sulawesi Utara Soal Pelaku Penikaman yang Tidak Ditahan

Billy Walangitan pun mendatangi Mapolda Sulut untuk menyampaikan keluhannya. 

Dia datang bersama istri dan kerabatnya menyambangi Propam Polda Sulut.

Billy Walangitan datang mempertanyakan kenapa salah satu pelaku yang telah menikamnya, tidak ditahan Polsek Malalayang.

Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman (ISTIMEWA)

Billy Walangitan menyebut nama pelaku tersebut. Berinisial CT dan M. 

Billy merasa keberatan dengan penanganan Polsek Malalayang yang tidak menahan semua pelaku. 

"Saya pun merasa keberatan karena saya ini korban dan masih menjalani rawat jalan di rumah sakit," jelasnya.

Penjelasan Polsek Malalayang

Billy Walangitan mengatakan, dia sudah menanyakan hal tersebut ke pihak Polsek Malalayang. 

Dan dari hasil koordinasi dengan Polsek Malalayang, polisi mengatakan jika pelaku inisial CT tidak memenuhi unsur penahanan 1x24 jam.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved