Manado
Polsek Malalayang Diduga Tak Menahan Pelaku Penikaman, Korban Mengadu ke Propam Polda Sulawesi Utara
Seorang warga Manado mengeluhkan penanganan di Kepolisian Sektor atau Polsek Malalayang. Menyebut pelaku penikaman telah dilepas.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Manado mengeluhkan penanganan di Kepolisian Sektor atau Polsek Malalayang.
Warga tersebut adalah korban penikaman, namanya Billy Walangitan.
Dia mengeluhkan soal penanganan kasus penikaman yang menimpa dirinya.
Billy Walangitan menyebut bahwa Polsek Malalayang (diduga) tidak menahan semua pelaku penikaman.
Pelaku yang terlibat penikaman ada 2 orang, namun yang ditahan hanya 1 orang.
"Pelaku itu ada dua orang, yang saya tau sudah dimasukkan ke penjara, tapi saya lihat sudah dilepas padahal dia itu otaknya (penikaman)" ujar Billy Walangitan Senin (15/8/2022).
Baca juga: Korban Penikaman Mengadu di Propam, Ini Tanggapan Polda Sulawesi Utara
Baca juga: Ini Jawaban Kapolsek Malalayang Manado Sulawesi Utara Soal Pelaku Penikaman yang Tidak Ditahan
Billy Walangitan pun mendatangi Mapolda Sulut untuk menyampaikan keluhannya.
Dia datang bersama istri dan kerabatnya menyambangi Propam Polda Sulut.
Billy Walangitan datang mempertanyakan kenapa salah satu pelaku yang telah menikamnya, tidak ditahan Polsek Malalayang.

Billy Walangitan menyebut nama pelaku tersebut. Berinisial CT dan M.
Billy merasa keberatan dengan penanganan Polsek Malalayang yang tidak menahan semua pelaku.
"Saya pun merasa keberatan karena saya ini korban dan masih menjalani rawat jalan di rumah sakit," jelasnya.
Penjelasan Polsek Malalayang
Billy Walangitan mengatakan, dia sudah menanyakan hal tersebut ke pihak Polsek Malalayang.
Dan dari hasil koordinasi dengan Polsek Malalayang, polisi mengatakan jika pelaku inisial CT tidak memenuhi unsur penahanan 1x24 jam.