Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kopda Muslimin Tersangka Penembakan Istri Tinggalkan 3 Wasiat Sebelum Tewas, Untuk Istri dan Anak

Kopda Muslimin merupakan dalang percobaan pembunuhan istrinya, Rina Wulandari oleh pembunuh bayaran yang disewa Kopda M. 

Editor: Alpen Martinus
Dok HO/Tribunnews.com
Potret anggota TNI Kopda Muslimin alias Kopda M, dalang penembakan istri 

Terkait tempat tinggal, kata dia, Rina masih dimungkinkan menempati asrama Arhanud. Namun demikian kebijakan tersebut kembali kepada keputusan pimpinan. 

"Saat ini keluarganya dan anak-anaknya masih bertempat tinggal di asrama," imbuhnya.

3 Surat Wasiat

Kapendam membenarkan adanya surat wasiat dari Kopda Muslimin yang ditemukan oleh penyidik.

Dirinya menyebut ada tiga surat wasiat, dua wasiat di antaranya telah diberikan ke anaknya, dan satu surat wasiat untuk istrinya.

"Surat wasiat yang istrinya belum diberikan. Karena kondisinya masih sakit," imbuh dia.

 Ia menuturkan status kepegawaian Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pensiunan sebagai tentara.

Sebab secara Undang-undang Kopda Muslimin telah melakukan tindak pidana.

"Menurut aturan meninggal dunia dengan cara bunuh diri merupakan tindak pidana.

Sama seperti saat pemakaman tidak dilakukan secara militer karena dia melakukan pelanggaran Pidana," jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan terkait proses hukum 5 pelaku eksekutor masih terkendala pemeriksaan terhadap istri Kopda Muslimin.

Sebab saat kondisi Rina masih belum stabil.

"Hingga saat ini diizinkan untuk diambil keterangan.

Kami juga belum rekonstruksi lagi.

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Baru setelah itu bisa dilimpahkan," jelasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved