Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kabar Irjen Fadil Imran Ikut Disoroti dalam Kasus Brigadir J, Berikut Jawaban Mabes Polri

Nama Fadil Imran masih ramai diperbincangkan terkait adegannya berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Kolase Tribun Manado/Warta Kota/Dok. Handout
Kabar Irjen Fadil Imran ikut disoroti dalam kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J 

DISCLAIMER: Judul dan sebagian isi berita telah diubah karena terjadi kekeliruan. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut. Dengan editan berita ini sekaligus menjadi klarifikasi dan hak jawab berita tak akurat yang kami publikasikan sebelumnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kini jadi sorotan publik.   

Fadil Imran menjadi perbincangan usai videonya berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo viral.

Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dengan Ferdy Sambo bertemu pada 13 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Peran Irjen Fadil Imran Sabahat Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J

Aksi pelukan Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran pascatewasnya Brigadir J sontak ramai diperbincangkan.

Apalagi beberapa anak buah Fadil Imran di Polda Metro Jaya dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus atau Itsus.

Itsus merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar etik dengan menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa Itsus.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.

Sementara beberapa pekan sebelumnya, pengamat hukum sudah menyebut nama Irjen Fadil Imran sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas perusakan TKP pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kata Humas

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan sejumlah personel Polda Metro Jaya.

"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi dikutip dari wartakotalive.com, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan.

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang. Kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang. Di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pakar Hukum Bicara

Pengamat hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid pernah berbicara bahwa awal mula runyamnya kasus Brigadir J adalah sejak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kala itu, Usman Hamid berbicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).\

"Pertama sedari awal seharusnya ada pertanggungjawaban atas tindakan pertama kali kepolisian terhadap tempat kejadian perkara."

"Misalnya ketika Kadiv Propam melaporkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres jakarta Selatan pasti melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertanyaannya adalah apa yang dilaporkan? Pertanyaan kedua, apa yang diarahkan atau diperintah Kapolda kepada Kapolres," kata Usman Hamid.

Menurut Usman Hamid, Fadil Imran diduga mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan laporan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Lantas apa yang diperintahkan Fadil Imranlah yang harus diketahui publik.

"Jadi kalau perintahnya tidak ada misalnya penurunan tim penyidik termasuk tim inafis, atau tim olah TKP secara saintifik maka Kapolda patut dimintai tanggung jawab. Jadi bukan hanya Kapolres Jakarta Selatan tapi juga Kapolda Metro Jaya."

Nah di situlah permulaan bagaimnana kepolisian secara ceroboh menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari H sebagai peristiwa pelecehan seksual yang mengakibatkan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J dalam suatu penjelasan yang diikuti sedikit bukti bahkan nyaris tidak ada bukti," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved