Polri
Inilah Isi ST dari Kabareskrim Polri ke Polda dan Jajarannya, Terkait Kode 303
Akhirnya sudah diungkap, apa yang sedang ditangani Polri saat ini, terkait kode 303 di kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya sudah diungkap, apa yang sedang ditangani Polri saat ini, terkait kode 303 di kepolisian.
Inilah isi dari Surat Telegram dari Kabareskrim Polri kepada Polda dan jajarannya.
Tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Agus Andrianto untuk Berantas.
Penegasan pemberantasan kasus terkait kode 303 kembali disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dan Kode 303 adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
Kapolri Listyo Sigit memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menumpas segala bentuk perjudian.
Komjen Agus menegaskan polri sedang gencar memberantas judi, baik judi online maupun konvensional.
"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Andrianto, beberapa waktu lalu, seperti diberitakan Tribun Sumsel.

Menindaklanjuti perintah Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan sedang menertibkan judi slot.
Pihaknya juga akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polri juga Menindak Iklan Judi Online
"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Dedi Prasetyo juga membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.
Menurutnya, perintah itu akan digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang sangat meresahkan masyarakat.
"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal intruksi tersebut," katanya.