Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Komnas HAM: Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM menyebutkan bahwa semakin kuat dugaan pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/JEPRIMA
Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J - Akhirnya Terungkap, Komnas HAM: Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J terus diusut oleh tim penyidik Bareskrim Polri maupun Komnas HAM.

Kemarin Komnas HAM telah memeriksa TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo Senin, (15/7/2022).

Komnas HAM menyelidiki apakah ada pelenggaran HAM dalam kasus yang disoroti publik ini.

Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Sosok Trisha Eungelica Ardyadana Sambo, Anak Sulung Ferdy Sambo, Wajah Cantik Jadi Sorotan

Terbaru, Komnas HAM menjelaskan adanya penemuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J.

Sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J didalami.

Penemuan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice ini didapat dari hasil pemeriksaan pada foto-foto, percakapan, olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Bharada E.

"Tentu saja kami berpijak pada data yang sudah didapat Komnas HAM sebelumnya, baik itu foto, percakapan yang terdapat dari bingkai cyber."

"Temuan yang kuat adalah indikasi atau dugaan terjadinya obstruction of justice itu semakin terang benderang."

"Semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).

Kendati demikian, Komnas HAM belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait pelanggaran apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Komnas HAM akan menyusun laporan atas temuan yang didapatnya dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan ini.

"Rencana ke depan, setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan terhadap Bharada E, beberapa hari kedepan kami akan menyusun laporan-laporan."

"Kemudian mengidentifikasi setiap data, keterangan dan informasi disinkronkan antara satu keterangan yang didapat dari satu orang dengan yang lain supaya kemudian kelihatan mana bolong-bolong."

"(Termasuk) menyusun kerangka hukum seperti apa, (sembari) kita menunggu hasil otopsi kedua."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved