Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Beri Waktu Minta Maaf!

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke polisi.

Editor: Tesalonika Geatri
Dok. Handout
Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Beri Waktu Minta Maaf! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.

Diketahui sebelumnnya Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke polisi.

Rencana laporan itu dilakukan Kamaruddin Simanjuntak atas tudingan membuat laporan palsu.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/tribunnews)

Lantaran Putri Chandrawati melaporkan Brigadir Yosua atas tuduhan pelecehan seksual.

Laporan tersebut lantas dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kamaruddin menjelaskan ia tengah menyusun surat kuasa.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi, minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu."

"Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong."

Selain pelanggaran UU ITE dan laporan palsu, Kamaruddin juga menilai Putri melanggar Pasal 321 KUHP, memfitnah mayat hingga turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556."

Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya
Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya (Dok Pribadi/HO/Tribunnews.com)

"Kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," bebernya.

Kamaruddin mendesak Putri segera menyampaikan permintaan maaf, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Kamaruddin menegaskan memberi waktu pada Putri hingga tengah malam nanti untuk meminta maaf.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," tegas Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi saksi yang sebenarnya dalam kasus ini.

Namun hingga kini istri Sambo tersebut masih bungkam dan belum memberikan penjelasan apapun.

Sementara Sambo mengaku alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Namun tak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud melukai harkat dan martabat keluarga tersebut.

Kondisi Bharada E

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.

Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.

Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E Usai Diberikan Perlindungan Penuh dari LPSK, Sudah Bisa Tertawa

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Selasa 16 Agustus 2022, Guncang Wilayah Indonesia, Berikut Info BMKG

 
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved