Tribun Podcast
Ahli Pidana Sulawesi Utara Bicara Kasus Penembakan Brigadir J: Seharusnya Bharada E Dilepas
Ahli Hukum Pidana Sulawesi Utara Bicara Kasus Penembakan Brigadir J Menurutnya Seharusnya Bharada E Dilepas.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahli Hukum Pidana asal Sulawesi Utara Michael Barama SH MH dan Praktisi Hukum Vebri Try Haryadi SH bicara soal kasus Penembakan Brigadir J.
Keduanya dihadirkan sebagai narasumber di Tribun Podcast yang dipandu Jurnalis Tribun Manado David Kusuma, Senin (15/8/2022) kemarin.
Topik yang diusung dalam Tribun Podcast kali ini adalah Ahli Hukum Pidana Beda Kasus Bharada E.
Kasus penembakan Brigadir J masih terus menjadi perbincangan hangat.
Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bharada E, seorang anggota Polri asal Sulawesi Utara.
Diduga, aktor utama dalam kasus ini adalah Jendral Bintang Dua.
Di mana seperti diketahui Bhrada E yang melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdi Sambo
Michael Barama sangat menyesalkan penegakan hukum terkait kasus ini.
Karena menurutnya, telah terjadi satu rekayasa dan kebohongan di awal penyelidikan.
Ia menerangkan, seorang anggota polisi yang melakukan penembakan dan disuruh kedudukannya dalam undang-undang sama dengan orang yang dipaksa melakukan kejahatan.
"Setelah dipaksa psikisnya terganggu, justru itu saya tekankan kalau memang ada itu kenapa tidak lepaskan Bharada E," ujar dia.
Ia berharap Ferdy Sambo ceritakan dengan benar dan terang apa yang terjadi dalam kasus ini.
Menurutnya, kalaupun ada yang hanya dikambinghitamkan harusnya mereka dilepaskan.
"Kalau memang terbukti Bharada E itu disuruh, itu sama saja dengan seorang polisi lain yang menembak untuk membela diri dan tidak diproses," tegasnya.
Harapannya, Kapolri harus tegas dan tim khusus harus terbuka dengan kasus ini.
"Kalau memang para tersangka hasil rekayasa keluarkan mereka," ungkapnya.
Sementara itu menurut Praktisi Hukum Vebri Try Haryadi, dari awal kasus ini memang sudah direkayasa.
Dirinya setuju dengan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahmud MD, bahwa di sini ada psikihistori dan psikopolitis.
"Itu menjadi auto kritik bagi kepolisian kita, bahwa kepangkatan bisa bertindak semaunya, dan tidak lagi berdasarkan aturan yang berlaku di negara ini," tegasnya.
Kata dia kasus ini dari awal banyak keganjilan.
Menurutnya, salah satu yang dipertanyakan adalah, kenapa jenazah (Brigadir J) ketika dibawa di rumahnya tidak bisa dibuka?
"Dari awal saya sampaikan bahwa ini selain rekayasa ada tekanan psikis, Bharada E yang diperintah oleh seorang jendral.
Seorang pangkat paling bawah jika diperintah oleh jendral bintang dua pasti psikisnya akan terganggu dan tidak bisa menolak," sebutnya.
Dirinya juga melihat dari awal ada tekanan yang dilakukan FS, sehingga ada yang disuruh pasang badan dari rekayasa ini.
"Polisi kalau memang sudah ada pelaku utamanya dan lainnya dipaksa untuk melakukan lepaskan mereka," sebutnya.
Dikatakannya, kasus ini diluar kemampuan dari bharada E karena ada tekanan.
"Sekarang bagaimana melindungi Bharada E yang merupakan saksi kunci, karena dia salah satu yang masuk dari rekayasa," tutupnya. (fis)
• Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Ungkap Filosofi Pare Usai Dengar Pidato Jokowi
• Kemendagri Kukuhkan 1.227 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Sulawesi Utara Kirim 37 Orang