Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J Terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

Simak update kasus Brigadir J terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews
Update Kasus Pembunuhan Brigadir J Terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J 

Terkini, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Bareskrim Polri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan

Pengacara Putri Chandrawati, Arman Hanis enggan menanggapi terkait penghentian pelaporan tersebut.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami," kata Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan

Arman Hanis menyebut pihaknya belum memiliki penjelasan terbaru terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," paparnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022). (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved