Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok Perancang Skenario Ferdy Sambo Terungkap, Diduga Sutradara Insiden yang Menewaskan Brigadir J

Nama eks Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah mencuat setelah diduga ikut terlibat dalam rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Tribunnews.com
Sosok Perancang Skenario Ferdy Sambo Terungkap, Diduga Sutradara Insiden yang Menewaskan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Fahmi Alamsyah terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fahmi Alamsyah termasuk dalam kalangan pertama yang mendapat kabar mengenai kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Fahmi Alamsyah ikut andil dalam merekayasa kronologi kejadian awal sehingga bisa disebut tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Kini Terancam Dipolisikan karena Laporan Palsu soal Pelecehan Brigadir J

Nama eks Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah mencuat setelah diduga ikut terlibat dalam rekayasa Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar Fahmi Alamsyah juga diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Bambang menilai Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus tersebut.

Adapun pasal 221 ayat 1 KUHP itu berbunyi: perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti alasan Fahmi yang menyebut jika dia hanya membuatkan rilis yang disebarkan kepada media saat kasus ini muncul.

Dia menilai alasan itu konyol. Hal ini karena rilis media tersebut yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Pengunduran diri FA tersebut adalah indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved