Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kisah Haru Brigadir J, Rencana Wisuda Akhir Agustus Buyar, Lulus IPK 3,28, ini Kata Samuel Hutabarat

Brigadir J ternyata memiliki rencana untuk di wisuda akhir bulan Agustus ini, Ia lulus dengan IPK 3,28.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Dok. Handout
Kisah Haru Brigadir J, Rencana Wisuda Akhir Agustus dengan IPK 3,28, ini Kata Samuel Hutabarat 

Ferdy Sambo dikenakan 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnyavnyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/kesedihan-samuel-hutabarat-jelang-prosesi-wisuda-brigadir-j-di-jakarta-ingin-hadir-tapi-terkendala?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved