Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Dapat Ancaman, Polri Jamin Keselamatan Bharada E, Dapat Pengawalan hingga CCTV di Sel

Bharada E mendapat ancaman selama ditahan. Polri menyatakan pihaknya akan melindungi Bharada E, bekerjasama dengan LPSK.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Polri akan menjamin keselamatan Bharada E dengan bekerjasama dengan LPSK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi akan menjamin keselamatan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, Bharada E dikabarkan mendapat ancaman.

Hal tersebut membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan perlindungan darurat bagi Bharada E.

"Dirtipidum akan menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Dedi menjelaskan, Bareskrim dan LPSK akan berkomunikasi perihal bentuk perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, apakah mendapat pengawalan hingga selnya dipasang kamera CCTV.

Baca juga: Nasib Pegawai yang Minta Maaf ke Pencuri, Kini Dibela Hotman Paris, Pihak Perusahaan Beri Apresiasi

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 10.30 WIB, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan, Terlindas Bus Pariwisata

Saat ini, Bharada E tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Semua tentu dikomunikasikan," ucapnya.

Sebelumnya, LPSK menyatakan bakal memantau 24 jam seluruh kegiatan Bharada E usai mendapatkan perlindungan darurat.

Irjen Ferdi Sambo teriakkan kalimat ini ke Bharada E agar tembak Brigadir J. Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J pun diungkap pengacara. Berikut ini fakta-faktanya.
Irjen Ferdi Sambo teriakkan kalimat ini ke Bharada E agar tembak Brigadir J. Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J pun diungkap pengacara. Berikut ini fakta-faktanya. (Tribunnews/WartaKota)

Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada saat yang sama, Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 16 Agustus 2022, BMKG: 23 Wilayah Alami Hujan Deras dan Angin Kencang

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 16 Agustus 2022, Jambi Hujan Petir, Manado Hujan Ringan

Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto.

Hasto menyatakan saat ini LPSK baru memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Jamin Keselamatan Bharada E yang Dapat Perlindungan Darurat LPSK".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved