Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator, LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado
Akhirnya Terungkap, Ronny Tapalessy Bocorkan Ada Saksi Ahli yang Hebat untuk Bebaskan Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasto mengungkapkan penetapan ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Selain itu, katanya, penetapan JC kepada Bharada E menurut fakta di mana yang bersangkutan bukan pelaku utama.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada 3 alasan akhirnya Bharada E menembak Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada 3 alasan akhirnya Bharada E menembak Brigadir J. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," tuturnya.

Hasto juga mengatakan Bharada E juga bersedia untuk mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dibanding dirinya.

Selanjutnya, Hasto menegaskan Bharada E memiliki peran kecil atau minor dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

Kendati begitu, dia menjelaskan pihaknya juga masih mendalami apakah Bharada E merupakan master mind.

Sebelumnya, Bharada E sudah diberikan perlindungan darurat oleh LPSK pada Jumat (12/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews, perlindungan darurat ini diputuskan setelah dilakukannya rapat oleh seluruh pimpinan LPSK.

 
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto.

Pada saat itu, pemberian perlindungan darurat ini diberikan sembari menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Hasto mengatakan pemberian perlindungan darurat terhadap Bharada E terkait keinginan yang bersangkutan untuk mengungkap seluruh kejahatan soal tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Baca juga: Pantas Teman Sekolah Kaget Ferdy Sambo Jadi Pembunuh Brigadir J, Ternyata Begini Kelakuan Semasa SMA

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J Terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini. (Warta Kota)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pihaknya menolak memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penolakan oleh LPSK ini, katanya, berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.

Baca juga: Selang Agustus 2022, Terdapat 4 Kasus Penyakit Kusta di Bolsel Sulawesi Utara

Baca juga: Data Kasus Kusta di Bolsel Sulawesi Utara dari Tahun 2020 hingga 2022

Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.

Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miliki Peran Kecil dalam Kasus Brigadir J, Bharada E Penuhi Syarat sebagai Justice Collaborator, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/miliki-peran-kecil-dalam-kasus-brigadir-j-bharada-e-penuhi-syarat-sebagai-justice-collaborator?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved