Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kemungkinan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi di LPSK Ditolak, Ini Penyebab

Baru terungkap, permohonan perlindungan Putri Candrawathi ada kemungkinan ditolak. Berikut penyebabnya. 

Kolase tribun manado
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK akan mengumumkan hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022). 

Misi

Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut:

- Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

- Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.

- Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.

- Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Tugas

Tugas LPSK diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi LPSK.

Tugas LPSK adalah ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban dari masing-masing bidang di lingkungan LPSK.

Dalam menjalankan tugasnya, LPSK terdiri atas unsur Pimpinan dan Anggota.

Unsur pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota LPSK.

Pelaksanaaan kegiatan LPSK dilakukan oleh beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang-bidang yakni Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, dan Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.

LPSK melaksanakan beberapa hal, di antaranya:

- Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;

- Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;

- Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban;

- Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;

- Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;

- Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan;

- Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban.

- Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPSK memiliki struktur yang terdiri dari pimpinan, anggota dan sekretaris.

Struktur Organisasi

Berikut struktur organisasi sekretariat jenderal LPSK.

Struktur Organisasi LPSK
Struktur Organisasi LPSK ((LPSK))

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved