Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kemungkinan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi di LPSK Ditolak, Ini Penyebab

Baru terungkap, permohonan perlindungan Putri Candrawathi ada kemungkinan ditolak. Berikut penyebabnya. 

Kolase tribun manado
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK akan mengumumkan hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022). 

Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil.

Namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.

Apa Itu LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah sebuah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain pada saksi dan/atau korban.

Informasi Awal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah sebuah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK juga memiliki tugas dan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan DPR yang punya tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.

Visi dan Misi

Visi

LPSK memiliki visi "Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana".

Visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved