Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kamaruddin Ancam Laporkan Putri Usai Buat Laporan Palsu, Cemarkan Nama Brigadir J

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin ancam laporkan Putri Sambo ke polisi karena membuat laporan palsu kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Akhirnya Terungkap Kamaruddin Ancam Laporkan Putri Usai Buat Laporan Palsu, Cemarkan Nama Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap kini, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan akan melaporkan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diancam akan dilaporkan ke polisi karena dituding membuat laporan palsu.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan laporan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akan dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J.
Putri Candrawathi akan dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J. (istimewa/kolase instagram/tiktok)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Suasana Mengerikan Sebelum Brigadir J Dihabisi, Disuruh Jongkok, Dijambak & . . .

Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menyebabkan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Akan tetapi diketahui saat ini laporan Putri Candrawathi tersebut dihentikan oleh penyidik karena tidak ada bukti.

Dan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Kisah Haru Brigadir J, Rencana Wisuda Akhir Agustus Buyar, Lulus IPK 3,28, ini Kata Samuel Hutabarat

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak Duga Ada Motif si Cantik

Terbaru, pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada si cantik di balik kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap kliennya.

Diketahui, Ferdy Sambo menyatakan kepada penyidik alasannya melakukan pembunuhan berencana karena Brigadir Yosua melukai harkat dan martabat keluarga.

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kini Irjen Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka.
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kini Irjen Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka. (Tribunnews.com)

Baca juga: Inilah yang Terjadi di Magelang, Brigadir Yosua alias Brigadir J Tidak Terlibat, Diungkap Kamaruddin

Hal itu diketahui dari pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.

Kamaruddin Simanjuntak pun mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat martabatnya oleh Brigadir Yosua.

Dia justru menyinggung adanya 'si Cantik' di dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Musti tanya dulu harkat dan martabat yang mana, apakah keluarga yang Ibu Putri atau keluarga si cantik itu. Mesti jelas dulu dong nanti saya salah tanggapi. Yang kedua, dia melukainya di mana, di Jakarta atau Magelang," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Ia menyampaikan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh kliennya karena melukai harkat martabat tidaklah benar.

Sebaliknya, kejadian yang ada di Magelang adalah pertengkaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Bahkan Putri Candrawathi ternyata mengirim pesan whatsapp ke adik Brigadir Yosua

"Di Magelang itu mereka happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu ibu Putri dengan Yoshua baik-baik saja bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yosua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir Yosua jika memang terjadi suatu insiden yang disebut melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.

"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, ngawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih, dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Tengah dong, tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/breaking-news-putri-candrawathi-akan-dilaporkan-pihak-brigadir-j-kasus-laporan-palsu-pelecehan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved