Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ada Laporan Dugaan Ferdy Sambo Suap Petugas LPSK dan Sekuriti, Ini Kata KPK
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo kepada Petugas LPSK dan Sekuriti Kompleks
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Diketahui kini terungkap dugaan baru terkait kasus Ferdy Sambo.
Dimana ada dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca juga: Siapa Si Cantik yang Disebut Pemicu Ferdy Sambo dan Bu Putri Bertengkar di Magelang sampai Menangis?
Baca juga: Banting Harga! Seribu Rupiah Dapat Baju Di itCenter Manado
Baca juga: Merdeka Versi Influencer Piet Pusung, Anak-anak Mendapatkan Haknya
Foto : Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu."
"Menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."
"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf," tuturnya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo, yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Foto : KPK menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."
"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," beber Roberth.
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir Yosua.
Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.
"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," pintanya.
Dalam laporan itu, Roberth mengaku membawa sejumlah bukti. Di antaranya, kumpulan pemberitaan dari media online. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com