Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 3 Poin saat Komnas HAM ke TKP Tewasnya Brigadir J yang Diskenariokan Ferdy Sambo
Terkait pembunuhan Brigadir J yang diskenariokan Ferdy Sambo, TKP diperiksa Komnas HAM
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sampai saat ini kasus Brigadir J masih terus diselidiki.
Terkait hal tersebut terbaru Komnas HAM datangi tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Meriahkan TIFF 2022, Pupuk Kaltim Dukung Tomohon Jadi Sentra Industri Florikultura
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Adapun TKP pembunuhan itu berlokasi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pantauan TribunJakarta.com, Tim Komnas HAM RI tiba di TKP sekitar pukul 15.15 WIB.
Dua Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara terlihat hadir di lokasi.
Tim Komnas HAM juga didampingi petinggi Polri yakni Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan, terdapat tiga poin penting terkait kedatangan pihaknya ke TKP pembunuhan Brigadir J.
Foto Rumah dinas Ferdy Sambo tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado)
"Kami dari komnas akan mengecek di TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, otopsi jenazah, maupun dari konstruksi bangunan yang ada," kata Beka di lokasi.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa kami cek satu per satu. Kita tidak tau bagiannya seperti apa tetapi yang jelas berdasarkan foto foto, keterangan, info-info yang lain kami akan cek satu persatu. Termasuk jumlah tembakan, CCTV, semuanya," lanjut dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus).