Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Seberapa Menterengnya Jabatan Kadiv Propam di Kepolisian, Pantas Diisi Orang Hebat

Baru terungkap. Propam merupakan salah satu unit organisasi Polri berbentuk Divisi

Editor: Indry Panigoro
Instagram divpropampolri via Kompas.tv
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri . Baru Terungkap Seberapa Menterengnya Jabatan Kadiv Propam di Kepolisian, Pantas Diisi Orang Hebat 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Baru terungkap fakta baru Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang dinonaktifkan karena melanggar kode etik.

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo pun dinoaktifkan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ya Nama Divisi Propam Polri belakangan ini kerap muncul di pemberitaan setelah mencuatnya kasus pembunuhan anggota Polri Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo sendiri sebelum ditetapkan jadi tersangka telah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri, yaitu sejak 18 Juli 2022.

Penonaktifan Ferdy Sambo kala itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Dalam momen itu, Sigit langsung menunjuk Wakapolri Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.

Penonaktifan tersebut terjadi sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara alasan penonaktifannya kala itu menurut Kapolri adalah demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.

Terbaru, mengenai status Irjen Ferdy Sambo usai ia ditetapkan sebagai tersangka, disebut akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (10/8/2022) kemarin.

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved