Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pengacara Brigadir J Ungkap Keraguan soal Motif Ferdy Sambo, 3 Peristiwa Ini Jadi Penyebab

Pengacara Brigadir J mengungkap 3 peristiwa yang diduga mematahkan pengakuan Ferdy Sambo soal motif dirinya tega membunuh Brigadir J.

Instagram @divpropampolri via Kompas TV/Dok. Handout
Motif Irjen Ferdy Sambo diragukan pengacara Brigadir J, terungkap 3 peristiwa yang munculkan keraguan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Brigadir J mempertanyakan soal motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada tiga peristiwa yang membuat pengacara Brigadir J meragukan motif yang diungkap Ferdy Sambo kepada Bareskrim Polri.

Sebelumnya diketahui, Dirtipidum Bareskrim mengumumkan motif Ferdy Sambo membunuh ajudannya, Brigadir J.

Kepada pihak kepolisian, Irjen Ferdy Sambo mengaku dirinya marah dan emosi karena martabat keluarganya dilukai Brigadir J.

Namun, polisi tak merinci perbuatan yang dimaksud Sambo melukai martabat keluarganya.

Menurut penuturan Sambo, peristiwa itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Karena mendengar laporan dari istrinya itu, Sambo pun merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terang Andi.

Polisi memastikan bahwa motif tersebut baru berdasarkan penuturan Sambo sepihak dan akan dibuktikan di pengadilan kelak.

Atas rangkaian peristiwa yang terjadi di kasus ini, motif Sambo kini diragukan oleh banyak pihak, tak terkecuali keluarga Brigadir J.

Setidaknya, ada 3 hal yang membuat pihak keluarga mempertanyakan pengakuan Sambo.

Tetap dikawal Brigadir J

Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba dirumah Pribadi Ferdy Sambo untuk PCR.
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba dirumah Pribadi Ferdy Sambo untuk PCR. (Kolase foto Tribun Manado via Youtube)

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tidak percaya dengan motif yang diungkap Sambo.

"Bohong itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Kamaruddin berandai jika tindakan Brigadir J yang dimaksud adalah melecehkan istri Sambo, maka ada sejumlah hal yang janggal.

Menurutnya, apabila Putri dilecehkan di Magelang, Sambo tidak akan mungkin membiarkan istrinya dikawal orang yang telah melecehkannya untuk kembali ke Jakarta.

"Jadi (eks) Kadiv Propam (Sambo) ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu," tuturnya.

Kamaruddin menyebut, motif yang diungkapkan Sambo itu tidak masuk akal.

"Anak SD saja bisa mencerna," ucapnya.

Tak lapor di Magelang

Sosok Miss X, Orang Dekat Ferdy Sambo Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J. Penyuap Uang 1 Miliar ke Bharada E. Putri Candrawathi alias Putri Sambo.
Sosok Miss X, Orang Dekat Ferdy Sambo Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J. Penyuap Uang 1 Miliar ke Bharada E. Putri Candrawathi alias Putri Sambo. (Dok. Handout/Kolase TribunManado.co.id)

Pada awal kasus ini mencuat, pihak kepolisian menyebut bahwa baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan ke PC, istri Sambo, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari situ, PC lantas melaporkan tudingan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Anehnya, menurut Kamaruddin, polisi menerima laporan tersebut.

Setelah narasi pelecehan itu bergulir, belakangan Sambo bilang bahwa terjadi peristiwa yang melukai harkat keluarganya di Magelang yang memicu dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan mengapa Sambo tak membuat laporan polisi di Magelang jika tindakan tersebut terjadi di sana.

Dia juga heran dengan tindakan Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, jika Brigadir J melecehkan PC di Magelang, Sambo bisa saja memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu.

"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menduga, keterangan Sambo itu disampaikan karena posisi jenderal bintang dua tersebut kini sudah terpojokkan.

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," katanya.

Ancaman pembunuhan

Wawancara jurnalis Tribun Jambi dengan Ramos Hutabarat kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (tengah), dan Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua (kanan), Jumat (5/8/2022)
Wawancara jurnalis Tribun Jambi dengan Ramos Hutabarat kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (tengah), dan Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua (kanan), Jumat (5/8/2022) (TRIBUNJAMBI/YON RINALDI)

Sementara, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Ramos Hutabarat, mempertanyakan polisi yang membuka keterangan Sambo ke publik.

Menurut dia, pengakuan terbaru Sambo tidak hanya berpotensi menggiring opini masyarakat, tetapi juga mempertebal tuduhan tindakan pelecehan seksual Brigadir J terhadap PC.

"Keterangan tersangka tidak boleh dibuka ke publik, karena berpotensi menggiring opini publik lagi, jika Brigadir J pelaku pelecehan seksual," kata Ramos melalui sambungan telepon, (12/8/2022).

Ramos juga heran atas pengakuan Sambo yang menyebut pembunuhan dilakukan karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

Pasalnya, Brigadir J sudah menerima ancaman pembunuhan sekitar satu bulan sebelum peristiwa penembakan 8 Juli lalu.

Hal itu sempat disampaikan Brigadir J kepada sang pacar, Vera Simanjuntak.

"Ancaman pembunuhan sudah ada sebulan sebelum adanya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga. Brigadir J merasa terancam dan difitnah," ujar Ramos.

Polisi pun kini telah menyita ponsel milik Vera Simanjuntak untuk mendalami keterangan terkait curhatan Brigadir J itu.

"Satu buah ponsel merek iPhone milik dia (Vera). Itu ada jejak komunikasi terakhir jam 16.43 WIB hari Jumat tanggal 8 Juli lalu," kata Ramos.

Empat tersangka

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari artikel berjudul 3 Peristiwa yang Buat Motif Sambo Bunuh Brigadir J karena Masalah Martabat Meragukan yang tayang di Kompas.com.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pertama, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menunda pemeriksaan Tim Siber Mabes Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menunda pemeriksaan Tim Siber Mabes Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Komnas HAM selesai meminta keterangan Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022).

"Pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor pertama dari peristiwa ini," ujar Taufan dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jumat.

Selain itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya yang merekayasa kematian Brigadir J.

Ferdy mengaku, kata Taufan, membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer sehingga menewaskan Brigadir J.

"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancanganan," ujar Taufan.

Setelah mengungkapkan pengakuannya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat Indonesia karena ulahnya membuat kegaduhan yang panjang di ruang publik.

"Dia memohon maaf kepasa semua pihak kepada Komnas HAM dan semua pihak masyarakat Indonesia," ucap Taufan.

"Dia (Sambo) mengatakan dia lah yang paling bertanggungjawab (terhadap kasus Brigadir J)," kata Taufan.

Pengakuan Ferdy Sambo ini akan menjadi catatan penting Komnas HAM untuk kemudian menyelidiki apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, baik dari sisi kematian Brigadir J maupun proses pengungkapan kasus itu.

"Kita berharap nanti proses penyidikan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya, sebgaimana kami sampaikan sejak awal dan merupakan fokus Komnas HAM dalam hal ini satu proses hukum yang fair termasuk pihak korban bisa mendapatkan keadilan," kata Taufan, dikutip dari artikel berjudul Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J yang tayang di Kompas.com.

Komnas HAM hari ini melakukan permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Ada tiga komisioner yang terjun langsung memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, yaitu Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Suwandi/Singgih Wiryono)

Diolah dari artikel di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved