Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Daftar 31 Polisi yang Diduga Bersekongkol dengan Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Manuver 31 polisi itu juga disebut membuat lambatnya proses pengusutan kasus karena menghilangkan sejumlah barang bukti.

Kolase Tribun Manado/Tribunnews/Surya/Kompas.com/HO
Daftar 31 Polisi yang Diduga Bersekongkol dengan Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar nama 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyeret sejumlah nama personel Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan hambatan saat menyajikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Manuver Ferdy Sambo Dorong 31 Polisi ke Jurang, Skenario Awal buat Perwira Terjebak Kasus Brigadir J

Bagkan 31 orang anggota Polri dikenakan pelanggaran kode etik profesi karena menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Manuver 31 polisi itu juga disebut membuat lambatnya proses pengusutan kasus karena menghilangkan sejumlah barang bukti.

Penyidikan timsus sempat kesulitan karena hilangnya CCTV.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."

"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 

11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. 

"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo. 

Rincian 31 personil polisi yang diduga lakukan pelanggaran, terbanyak dari Divpropam

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana. 

31 personel dari dengan pangkat beragam mulai dari tamtama hingga perwira tinggi termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo

Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.

"Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri bahwa dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain. Oleh karena itu Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri," kata Komjen Agung. 

Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J

Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri

"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran ,11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya. 

Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran. 

Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri

Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung: 

1. Bareskrim Polri (dua orang)

- Satu perwira menengah

- Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

- Tiga perwira tinggi

- Delapan perwira menengah

- Empat perwira pertama

- Empat bintara

- Dua tamtama

3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

- Empat perwira menengah

- Tiga perwira pertama

Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut. 

Bagi yang ditemukan unsur pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedepan timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung. 

Daftar Anggota Polri yang Diduga Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved