Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Baru terungkap fakta baru.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru soal Bharada E.

Bharada E dikabarkan mencabut bantuan kuasa hukumnya.

Awalnya Bharada E mendapat bantuan hukum.

Namun kabar terbaru Bharada E justru mencabut kuasa hukumnnya. yang mau membbelanya.

Dalam artian lain, Bharada E seolah tak mau dibantu oleh pengacaranya.

Ya di tengah upaya pembelaan yang dilakukan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, muncul kabar pencabutan terhadap kuasa hukum

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Namun ada hal yang mencurigakan, yakni tulisan surat pencabutan kuasa hukum yang diketik. 

Padahal, Bharada E saat ini berada di sel tahanan.

Surat pencabutan kuasa itu diketahui Deolipa Yumara melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Pengacara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, Deolipa bersama jurnalis tribunnetwork

(Pengacara Bharada E, Deolipa bersama jurnalis tribunnetwork (HO / Tribun Medan)

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

 Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Akhirnya Terungkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a> Kini Telah Mencabut Kuasa dari Pengacara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/deolipa-yumara' title='Deolipa Yumara'>Deolipa Yumara</a>

(Akhirnya Terungkap Bharada E Kini Telah Mencabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara (Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com)

IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Babak Baru 'Nyanyian' Ferdy Sambo dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bharada-e' title='Bharada E'>Bharada E</a>, Menguji Kebenaran Soal Dendam hingga Ancaman Atasan

(Babak Baru 'Nyanyian' Ferdy Sambo dan Bharada E, Menguji Kebenaran Soal Dendam hingga Ancaman Atasan (Kolase Tribun Manado/Tribunnews)

Alasan Irjen Ferdy Sambo:  Marah dan Emosi  

 Dikutip dari Tribunnews, Andi menyebut Ferdy Sambo memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi soal adanya kejadian yang terjadi di Magelang.

"Menurut keteranganya, tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).

 Kemudian, kata Andi, saat emosi, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan, terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022) pada pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 18.00 WIB.

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo baru pertama kali dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir J

"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved