Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Berapa Gaji dan Tunjangan Irjen Ferdy Sambo per Bulannya, Ternyata Nyaris Rp 50 Juta

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Baru terungkap berapa gaji Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Instagram Judika/Twitter Polisi Indonesia
Irjen Ferdy Sambo 

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri.

Namun jabatan tersebut harus ditinggalkan setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.

Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.

Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat.

Bahkan, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.

Sebagai Infromasi, Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Irjen Ferdy Sambo

(Irjen Ferdy Sambo (Instagram divpropampolri via Kompas.tv)

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved