Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Satgasus Diketuai Ferdy Sambo Dibubarkan, Sempat Disorot IPW

Kasus tewasnya Brigadir J, Satgasus Ferdy Sambo yang sempat disebut sebagai geng mafia di tubuh Polri kini dibubarkan

Editor: Glendi Manengal
(HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Satgasus yang dipimpin Ferdy Sambo telah dibubarkan. 

Peristiwa berdarah saat itu terjadi setelah, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi dan rombongan ajudan baru tiba dari Magelang di hari yang sama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan motif dibalik pembunuhan Brigadir J adalah musabab Irjen Ferdy Sambo emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah menerima perbuatan yang melukai hak dan martabat keluarga.

Sayangnya, Brigjen Andi tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat.

"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).

"Laporan istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," sambungnya lagi.

Atas dasar itu, Andi mengatakan Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu RE untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," pungkasnya.

Sambo sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Klarifikasi IPW soal isu Geng Mafia

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyoroti peran keberadaan Satgassus yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved