Polisi Tembak Polisi
Ternyata Istri Ferdy Sambo Sudah Menangis Sejak di Magelang, Peluang Putri Jadi Tersangka?
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E semakin menarik diikuti pasca penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E semakin menarik diikuti pasca penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Pasalnya, opini awal yang berkembang motifnya adalah pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Kini arah ke dugaan pelecehan seksual belum ada perkembangan dalam penyelidikan yang sedang berjalan saat ini.
Bahkan, Kabareksrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinannya menyusul pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan KM.
"Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Padahal, tudingan pelecahan seksual ini dilaporkan secara resmi oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Korban Terpelanting saat Hendak Menyalip
Baca juga: Sosok Sandy Saruan, Mahasiswa Unima Sulut Raih Prestasi Peringkat Pertama ONMIPA Bidang Matematika
Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, juga mengaku, Putri Chandrawati telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Terkait hal ini, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti, apakah Istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?
Hal ini ditanyakan advokat senior Hotman Paris kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Kalau ternyata pelecehan seksual yang dilakukan oleh si nyonya (istri Ferdy Sambo,-Red) adalah laporan palsu, rekayasa, apakah terbuka kemungkinan bahwa nyonya pun akan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena ada di lokasi pada saat itu? " tanya Hotman dikutip dari Hootroom MetroTV, Kamis (11/8/2022).
Menjawab hal itu, Irjen Dedy tidak menjawab secara gamlang.
Irjen Dedy mengatakan Timsus yang di dalamnya ada Inspektorat Khusus (Irsus) bakal mendalami hal itu.