Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Istri Ferdy Sambo Jika Kasus Pelecehan Tak Terbukti, Bakal Jadi Tersangka? Ini Tanggapan Polri

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan kasus pelecehan. Namun setelah dikembangkan, kasus tersebut jadi pembunuhan.

KOMPAS.com/Dok Pribadi/HO
Nasib Putri Candrawathi, LPSK ungkap kemungkinan tolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dengan terlapor almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini belum terbukti.

Setelah laporan Putri Candrawathi tersebut, malah muncul kasus baru yang berkaitan, yakni pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Lantas bagaimana nasib Putri Candrawathi jika laporan tentang pelecehan terhadapnya tidak terbukti? Apakah istri Ferdy Sambo akan jadi tersangka?

Hingga saat ini, dugaan pelecehan yang dituduhkan dalam kasus kematian Brigadir J belum terbukti.

Bahkan, Kabareksrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dugaan pelecehan itu kecil kemungkinannya menyusul pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan KM. 

"Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dikutip dari KompasTV. 

Padahal, tudingan pelecahan ini dilaporkan secara resmi oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Putri Candrawathi dan ajudannya (HANDOUT)
Putri Candrawathi dan ajudannya (HANDOUT) ((HANDOUT))

Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, juga mengaku, Putri Chandrawati telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Terkait hal ini, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti, apakah Istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?

Hal ini ditanyakan advokat senior Hotman Paris kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

"Kalau ternyata pelecehan seksual yang dilakukan oleh si nyonya (istri Ferdy Sambo,-Red) adalah laporan palsu, rekayasa, apakah terbuka kemungkinan bahwa nyonya pun akan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena ada di lokasi pada saat itu? " tanya Hotman dikutip dari Hootroom MetroTV, Kamis (11/8/2022).

Menjawab hal itu, Irjen Dedy tidak menjawab secara gamlang. 

Irjen Dedy mengatakan Timsus yang di dalamnya ada Inspektorat Khusus (Irsus) bakal mendalami hal itu. 

Apabila nantinya ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

"Kerja Timsus ada dua. Satu Itsus. Itsus mendalami tentang hal tersebut, termasuk nanti tentang motif.  Dari hasil pendalaman Itsus apabila nanti ada unsur pidananya maka akan dilimpahkan ke Bareskrim."

"Bareskrim yang nanti memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum di TKP berdasarkan pemeriksaan para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh timsus," jelasnya. 

Bharada E sebut tidak ada pelecehan

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap tentang kondisi istri Ferdy Sambo sejak dari Magelang berdasarkan pengakuan Bharada E. 

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E, Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.

Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.

Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.

"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.

Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.

"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.

"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya, dikutip dari artikel berjudul Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri yang tayang di Tribunnews.com. (Tribunnews.com/Daryono/Listyo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved