Polisi Tembak Polisi
Hotman Paris: Pengakuan Bharada E Meringankan Bukan Membebaskan, Pertanyakan Putri Chandrawsthi
Kematian Brigadir J ternyata tidak sesederhana seperti ketika awal kasus ini mencuat. Pasalnya, kasus ini telah melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen P
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kematian Brigadir J ternyata tidak sesederhana seperti ketika awal kasus ini mencuat. Pasalnya, kasus ini telah melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan beberapa perwira di institusi kepolisian.
Bahkan di luaran banyak sekali 'isu liar' yang berkembang terkait orang-orang yang terlibat kasus ini.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat di Tiga Maskapai Penerbangan Berubah Lagi, Berlaku 11 Agustus 2022
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak diskusi Patra M Zein, kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo itu dihadirkan dalam acara Hotroom yang dipandu oleh Hotman Paris.

Dengan gaya parlentenya, Hotman mengulik soal Putri Chandrawsthi yang kabarnya sulit dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan suaminya.
"Melaporkan (kasus pelecehan), Ibu PC bisa. Tetapi untuk diperiksa dalam kasus penembakan kenapa belum beri keterangan?" tanya Hotman Paris.
Patra langsung memberikan klarifikasi kenapa kliennya bisa membuat laporan tapi terkesan sulit dimintai keterangan.
"Pada saat pelaporan klien kami diverifikasi. Apa melapor? Benar, apa dialami? dialami," tutur Patra.
Mendengar jawaban Patra, Hotman langsung penasaran.
Sebab, kabarnya Putri mengalami trauma pasca kejadian pelecehan sehingga masih harus menjalani perawatan bersama psikolog.
Baca juga: Wisata Manado - 3 Tempat Kuliner Malam di Kawasan Manado, Wajib Dikunjungi
Baca juga: Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Sinyal Positif, Ronald Kandoli Kans Diusung
"Berarti tidak trauma?" ujar Hotman Paris sembari tertawa kecil.
"Bukan bang, itu hanya verifikasi bertanya," jawab Patra.
Tak sampai situ, Hotman juga penasaran alasan Putri masih melanjutkan laporannya padahal orang yang diduga melakukan pelecehan sudah meninggal dunia.
"Kan, yang diduga pelaku almarhum, sudah meninggal berarti kasus selesai," kata Hotman paris.
"Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa, penyidikan itu siapa pelakunya, nah, ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia," jelas Patra.